Program Ekonomi Umat (Berbasis UMKM & ZISWAF)

   Program Ekonomi Umat adalah sebuah inisiatif terpadu yang bertujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, khususnya umat Islam, melalui tiga pilar utama yang saling terintegrasi: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF).

1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

   UMKM dijadikan sebagai pondasi utama program ini karena sektor ini terbukti tangguh, mampu menyerap tenaga kerja, dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Fokusnya adalah:

  • Pemberdayaan: Memberikan pelatihan, pendampingan, dan bimbingan teknis kepada para pelaku UMKM, mulai dari manajemen usaha, produksi, hingga pemasaran.

  • Akses Permodalan: Memfasilitasi akses permodalan yang mudah dan sesuai syariah, baik melalui skema pinjaman lunak, pembiayaan syariah, atau modal ventura sosial.

  • Pemasaran: Membantu UMKM memperluas jangkauan pasar, baik secara online (melalui e-commerce) maupun offline (melalui pameran atau kemitraan).

2. Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF)

   ZISWAF berperan sebagai sumber pendanaan sosial yang bersifat non-profit untuk mendukung keberlanjutan program dan membantu kelompok masyarakat yang kurang beruntung (mustahik).

  • Zakat: Dana zakat (fitrah dan mal) digunakan untuk memberikan bantuan modal kerja tanpa bunga (qardhul hasan) kepada mustahik yang memiliki potensi usaha, sehingga mereka bisa mandiri dan berangsur-angsur menjadi muzakki (pemberi zakat).

  • Infak & Sedekah: Dana infak dan sedekah dimanfaatkan untuk biaya operasional program, seperti biaya pelatihan, pendampingan, dan bantuan sarana prasarana bagi UMKM.

  • Wakaf: Wakaf, khususnya wakaf produktif, menjadi instrumen investasi sosial jangka panjang. Misalnya, wakaf berupa tanah untuk pembangunan pasar UMKM, gudang bersama, atau pabrik pengolahan produk, yang hasilnya bisa terus digunakan untuk mendanai program dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat.

Mekanisme Integrasi:

   Hubungan antara UMKM dan ZISWAF sangat erat. Dana ZISWAF tidak hanya diberikan sebagai bantuan konsumtif, tetapi dioptimalkan sebagai modal produktif yang disalurkan kepada UMKM binaan. Pendapatan dari UMKM tersebut kemudian menghasilkan keuntungan, yang sebagiannya dapat disisihkan kembali ke dalam dana sosial (berupa zakat, infak, atau sedekah) sehingga menciptakan ekosistem ekonomi yang berputar dan saling menguatkan.

Dengan demikian, program ini tidak hanya berorientasi pada bantuan sesaat, tetapi menciptakan kemandirian ekonomi umat secara berkelanjutan, mengubah mustahik menjadi muzakki, dan membangun sebuah tatanan ekonomi yang berlandaskan pada prinsip keadilan sosial dan tolong-menolong.

Yayasan Bhakti Mandiri Syariah didirikan pada tanggal 27 Oktober 2022, berdasarkan Akta Notaris RA.Anita Dewi Meiyatri S.H., dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0022314.AH.01.04.Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Bhakti Mandiri Syariah.

Yayasan BMS

Tentang BMS

Publikasi

Affiliasi Perusahaan

Hubungi Kami

Hubungi Kami

Jl. Arimbi No.1, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta

© 2024 Yayasan Bhakti Mandiri Syariah